Staf Ahli Menteri Kemenkumham RI Berikan Materi Kepada Peserta Diklat Sertifikasi Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak

IMG 20170720 103715 HDR 01

Kupang - Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Reformasi Birokrasi, F. Haru Tamtomo, memberikan materi kepada sekitar 30 orang peserta kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak bertempat di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis (20/7).

Haru hadir sebagai Narasumber yang membawakan materi terkait Hak Anak dan Prinsip Perlindungan Anak.

Dalam kesempatan tersebut, Haru memaparkan tentang perlindungan hak anak yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa Bangsa Tahun 1989, hak anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sertas hak anak dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.

Dia mengatakan bahwa perlindungan terhadap anak adalah hal yang sangat penting dan dapat memiliki dampak negatif maupun positif.

"Apabila seorang anak mendapat perlindungan, dia akan memiliki kesempatan untuk tumbuh sehat dan berkembang, percaya diri serta jauh dari kemungkinan akan dieksploitasi, sedangkan apabila tidak mendapat perlindungan, anak akan mengalami kesehatan fisik dan mental yang buruk, harapan hidup lebih pendek serta mengalami berbagai masalah lainnya," tutur Haru.

Lebih lanjut, beliau juga memaparkan tentang kewajiban dan tanggung jawab aparat penegak hukum yang tertuang dalam Code of Conduct for Law Enforcement Officials atau ketentuan berperilaku bagi aparat penegak hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Kepolisian, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan dan Pengadilan Negeri

pixlr 20170720150108014

Cetak