Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Naskah Akamedik yang dilaksanakan selama dua hari (30-31 Mei 2017) di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT (30/5/2017), sebagai peserta pada kegiatan tersebut adalah terdiri dari Unsur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab / Kota, Unsur DPRD Provinsi dan Kab / Kota, Unsur Perancang Peraturan Perundang – undangan dan Unsur Akademisi Universitas di Provinsi NTT.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heru Saputro yang didampingi oleh narasumber Kasubid Penyusunan Prolegnas, Pusat Perencanaan Hukum Nasional, BPHN Febry Sugiharto. Dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham NTT yang dibacakan oleh Kadiv Yankum menyampaikan bahwa untuk menjamin adanya pembentukan peraturan daerah yang baik, maka proses pembentukan peraturan daerah dimulai dengan tahap perencanaan yang dilakukan melalui Program Legislasi Daerah sebagai langkah awal pembentukan peraturan daerah. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa : Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Prolegda dan Prolegda sebagaimana dimaksud memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya dan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
Materi yang diatur sebagaimana dimaksud yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Naskah akademik sangat penting dalam proses pembentukan suatu peraturan daerah agar dapat menghasilkan suatu produk hukum yang ideal dan yang Merupakan satu kesisteman yang bersifat Futuristik (berlaku lama dan/atau dapat meminimalisasi persoalan yang mungkin muncul pada masa depan, Realistik/aplikatif (terutama bagi stakeholder/ pemangku kepentingan), Tidak multi tafsir, Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan/atau Negara, Tidak tumpang tindih (baik secara vertikal maupun horizontal), Didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Dengan mempersiapkan produk hukum melalui tahapan-tahapan yang baik dan ketentuan yang berlaku maka kita dapat menghindari persoalan yang muncul dari suatu produk hukum, seperti :
• Tumpang tindih dan inkonsistensi antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya.
• Perumusan peraturan perundang-undangan yang kurang jelas mengakibatkan sulitnya implementasi dan menimbulkan banyak interpretasi.
• Peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai filosofis dan asas-asas hukum, sehingga menimbulkan problem.
• Implementasi undang-undang yang terhambat karena tidak realistik dan membutuhkan banyak peraturan pelaksanaannya.
“Saya berharap kepada Bapak/Ibu peserta Bimbingan Teknis Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Penyusunan Naskah Akademik agar mengikuti kegiatan ini dengan baik agar mendapat pengalaman yang bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas Bapak Ibu terutama dalam proses pembentukan peraturan daerah di daerah masing – masing.” Ujar Kadiv Yankum saat mengakhiri sambutan Kakanwil.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham NTT Mustafa Beleng dan Kasubid Dokumentasi dan Informasi Hukum Hempy J. Poyk dan JFT pada Kanwil Kemenkumham NTT.