BIMTEK PENYUSUNAN PROLEGDA DAN NASKAH AKADEMIK TAHUN 2017 DI KANWIL NTT

Prolegda kemenkumham NTT yankum

Prolegda yankum kemenkumham ntt 1

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Naskah Akamedik  yang dilaksanakan selama dua hari (30-31 Mei 2017) di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT (30/5/2017), sebagai peserta pada kegiatan tersebut adalah   terdiri dari Unsur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab / Kota, Unsur DPRD Provinsi dan Kab / Kota, Unsur Perancang Peraturan Perundang – undangan dan Unsur Akademisi Universitas di Provinsi NTT.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heru Saputro yang didampingi oleh narasumber Kasubid Penyusunan Prolegnas, Pusat Perencanaan Hukum Nasional, BPHN Febry Sugiharto. Dalam sambutan  Kakanwil Kemenkumham NTT yang dibacakan oleh Kadiv Yankum menyampaikan bahwa untuk menjamin adanya pembentukan peraturan daerah yang baik, maka proses pembentukan peraturan daerah dimulai dengan tahap perencanaan yang dilakukan melalui Program Legislasi Daerah sebagai langkah awal pembentukan peraturan daerah. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa : Program  Legislasi  Daerah  yang  selanjutnya  disebut Prolegda  adalah  instrumen  perencanaan  program pembentukan  Peraturan  Daerah  Provinsi  atau Peraturan  Daerah Kabupaten/Kota  yang  disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Perencanaan  penyusunan  Peraturan  Daerah  dilakukan dalam Prolegda dan Prolegda sebagaimana dimaksud memuat program  pembentukan Peraturan  Daerah Provinsi  dengan judul Rancangan  Peraturan  Daerah Provinsi,  materi  yang  diatur,  dan  keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya dan keterangan  mengenai  konsepsi  Rancangan  Peraturan  Daerah Provinsi yang meliputi:

a.      latar belakang dan tujuan penyusunan;

b.      sasaran yang ingin diwujudkan;

c.      pokok  pikiran,  lingkup,  atau  objek  yang        akan diatur; dan

d.      jangkauan dan arah pengaturan.

Materi yang diatur  sebagaimana dimaksud yang  telah melalui pengkajian  dan  penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.

Naskah akademik sangat penting dalam proses pembentukan suatu peraturan daerah agar dapat menghasilkan suatu produk hukum yang ideal dan yang Merupakan satu kesisteman yang bersifat Futuristik (berlaku lama dan/atau dapat meminimalisasi persoalan yang mungkin muncul pada masa depan, Realistik/aplikatif (terutama bagi stakeholder/ pemangku kepentingan), Tidak multi tafsir, Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan/atau Negara, Tidak tumpang tindih (baik secara vertikal maupun horizontal), Didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai.

Dengan mempersiapkan produk hukum melalui tahapan-tahapan yang baik dan ketentuan yang berlaku maka kita dapat menghindari persoalan yang muncul dari suatu produk hukum, seperti :

•    Tumpang  tindih dan inkonsistensi antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya.

•    Perumusan peraturan perundang-undangan yang kurang jelas mengakibatkan sulitnya implementasi dan menimbulkan banyak interpretasi.

•    Peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai filosofis dan asas-asas hukum, sehingga menimbulkan problem.

•    Implementasi undang-undang yang terhambat karena tidak realistik dan membutuhkan banyak peraturan pelaksanaannya.

“Saya berharap kepada Bapak/Ibu peserta Bimbingan Teknis Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Penyusunan Naskah Akademik agar mengikuti kegiatan ini dengan baik agar mendapat pengalaman yang bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas Bapak Ibu terutama dalam proses pembentukan peraturan daerah di daerah masing – masing.” Ujar Kadiv Yankum saat mengakhiri sambutan Kakanwil.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham NTT Mustafa Beleng dan Kasubid Dokumentasi dan Informasi Hukum  Hempy J. Poyk dan JFT pada Kanwil Kemenkumham NTT.


Cetak   E-mail