SOSIALISASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS TI DI KANWIL KEMENKUMHAM NTT

kemenkumham ntt simpeg lucky dira tome
 
Kupang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam medio terakhir selalu mencoba membuat inovasi-inovasi baru terkait teknologi informasi. Hal ini juga tak lepas dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN mewajibkan setiap individu ASN meningkatkan profesionalisme yang menghasilkan output kinerja berkualitas. Menuju profesionalisme yang tinggi dibutuhkan suatu sistem yang dapat memantau, membina, dan mengevaluasi kinerja para ASN.
 
Selasa, (09/05/17). Operator Simpeg Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT mendapat materi tentang Simpeg 015 dalam pelaksanaan target capaian B.03 dan strategi pemenuhan target capaian B.06 dari Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha Kanwil Kemenkumham NTT.
 
Hal ini dilakukan guna terlaksananya pemenuhan target kinerja B.06 bagian Kepegawaian. Seperti yang diungkapkan oleh operator dan Admin Simpeg kanwil Lucky Dira Thome bahwa pentingnya pengisian SKP dimana semua operator Simpeg di UPT perlu memahami secara optimal, pembuatan capaian SKP, jurnal harian dan PPKP melalui Simpeg 015. Sehingga di harapkan melalui sosialisasi ini, para operator Simpeg di UPT dapat meneruskan informasi cara pengisian jurnal harian ini kepada seluruh pegawai yang ada di UPTnya masing-masing.
 
Diakhir sosialisasi, Pemateri sekaligus operator dan Admin Simpeg Kanwil menyampaikan terimakasih kepada seluruh operator Simpeg dari UPT yang telah bekerja keras dalam memenuhi target kinerja B.03 kemarin sehingga memudahkan admin Kanwil dalam pengisian target kinerja.

Cetak   E-mail