SOSIALISASI, PEMBINAAN, PELAPORAN TUSI DI KANWIL KEMENKUMHAM NTT

m.diah pembukaanmonev1
 
Kupang - Kepala Kantor Wilayah, M.Diah membuka kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan oleh Kasubag PAP Wilayah IV Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, A. Brahmantyo dan JFU Bagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan Biro Perencanaan Sekjen, Sigit Purwo Nugroho, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Selasa (9/5). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon III dan IV pada Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, Bendahara Kanwil dan UPT Kota Kupang, Operator SIMPEG 015, Agen Humas dan Operator SIMAK BMN di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT.
 
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan mengamanatkan Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pemantauan pelaksanaan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. Untuk meningkatkan pelaksanaan pelaporan dan pemantauan, maka telah dilakukan perbaikan terhadap aplikasi sebagai alat pelaporan. Pelaksanaan pelaporan tersebut mengacu pada perkembangan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi pencapaian target yang telah berjalan dengan Aplikasi e-Performance 
 
Pelaksanaan pengumpulan data Laporan Kinerja melalui Aplikasi e-Performance akan mempermudah para penanggung jawab program sehingga mengefektifkan kinerja. Dengan sistem e-Performance, instansi dapat memberikan laporannya dengan lebih cepat sehingga tidak perlu lagi menunggu laporan berupa email maupun “paper based”. Laporan berbasis IT ini selanjutnya dapat diolah dalam waktu yang real time. Sistem ini dapat memberikan data yang lengkap tanpa mesti meminta data langsung ke satker sehingga sistem pelaporan menjadi lebih cepat.
 
Lebih lanjut M.Diah menjelaskan Kegiatan Monev, dan Pelaporan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Aplikasi SMART merupakan sistem aplikasi yang telah dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Keuangan yang diperuntukkan untuk sistem pelaporan kegiatan yang dilaksanakan secara online, sehingga dapat segera mengetahui sejauh mana konsistensi dari setiap satker dalam melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan. Sistem aplikasi pelaporan ini dimaksudkan untuk mempermudah para user pada setiap satker untuk membuat laporan-laporan dalam berbagai format yang telah disediakan. Selain itu penggunaan sistem Aplikasi SMART ini yaitu sistem aplikasi pelaporan monitoring dan evaluasi kegiatan dan anggaran, dimaksudkan untuk mempermudah pimpinan satker untuk melakukan pengendalian kegiatan dan anggaran di seluruh satker.
 
m.diah pembknmonev2
 
“Saya berpesan kepada Peserta Monev, dan Pelaporan Tugas dan Fungsi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur agar meningkatkan profesionalisme, wawasan dan kompetensi yang tinggi dalam bekerja. Dan melalui pelaksanaan kegiatan ini, peserta dapat mengetahui arti pentingnya pelaksanaan kegiatan secara tertib dan berkesinambungan serta perlunya menjaga konsistensi pelaksanaan sebagai upaya meningkatkan capaian kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Begitu juga dalam menyusun laporan harus secara tertib dan berjenjang, sesuai dengan ketetapan yang berlaku, sehingga dapat menjadi aparatur satker pengelola kegiatan yang handal. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab peserta yang telah menggunakan uang negara. Peserta harus menularkan ilmu yang didapat sehingga diharapkan secara umum dipahami oleh pegawai/pelaksana yang lain di satkernya masing-masing” jelas M.Diah.
 
m.diah pembknmonev3

Cetak   E-mail