KAMPANYE “STOP PEMBAJAKAN”

kemenkumham ntt yankum kampanye KI 1

Pada tahun 2010, World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan setiap tanggal 26 April sebagai hari Kekayaan Intelektual Dunia.

Dalam memperingati hari Kekayaan Intelektual sedunia ke-17 tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menyelenggarakan kegiatan kampanye di Jalan El Tari Kupang, tepatnya di perempatan lampu merah.  Jumat (28/04) pagi.

“Kampanye kekayaan intelektual ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia. Harapan kita tentu saja dengan adanya kampanye ini, dapat menggerakan masyarakat Kota Kupang yang tadinya kecanduan menggunakan barang bajakan lebih menyadari harusnya lebih menghargai karya orisinil,” kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Erni Mamo Li di lokasi saat menjelaskan kepada seorang warga yang melintas.

Lebih jauh Erni mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye kali ini agak berbeda dengan biasanya. "Biasanya kita melakukan kampanye pada segmen tertentu, sekarang kepada masyarakat luas. Jadi memang harapan kita paling tidak masyarakat pernah mendengar dan mengenal lebih jauh mengenai kekayaan intelektual itu sendiri," ujar Erni.

Di kesempatan lain, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU( dan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham NTT, Nanik Muhayati menerangkan, acara tersebut bertujuan mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk bajakan dan lebih menghargai kreativitas orisinil para kreator. Dengan menghargai karya orsinil, diharapkan karya-karya baru akan muncul dari masyarakat dan membuat kehidupan lebih baik.

Tim Kantor Wilayah juga membagikan souvenir berupa stiker dan kipas yang bertuliskan ajakan untuk menolak tindakan menjiplak atau menggunakan barang palsu dan bajakan.

kemenkumham ntt yankum kampanye KI 5

kemenkumham ntt yankum kampanye KI 2

kemenkumham ntt yankum kampanye KI 3

 kemenkumham ntt yankum kampanye KI 4

Cetak   E-mail