Kajian Implementasi Tata Nilai "Kami PASTI" di Kanwil NTT

Kupang (19/04)_Dalam rangka Kajian Implementasi Tata Nilai “Kami PASTI” (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBBM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melakukan pengumpulan data lapangan di Kanwil Kemenkumham NTT (19/04).

Kegiatan pengumpulan data lapangan ini dilakukan oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Manusia Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Halasan Pardede selama 4 (empat) hari mulai 19 April 2017 hingga 22 April 2017 di Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis, yaitu : Lapas Kupang, Kantor Imigrasi Kupang, dan Rutan Kupang.

Adapun pengumpulan data lapangan, meliputi : wawancara terhadap informan, pengumpulan data primer, dan observasi lapangan.

kajian implementasi kami pasti kemenkumham ntt


Cetak   E-mail