KALAPAS PIMPIN PENGGELEDAHAN KAMAR HUNIAN WBP LAPAS ATAMBUA

Dalam rangka antisipasi terjadinya gangguan kamtib dalam Lapas Kelas IIB Atambua, Senin 17 Desember 2018 pukul 08.00 Wita telah dilaksanakan peggeledahan dadakan dengan sasaran seluruh kamar hunian, kamar mandi umum dan tempat  latihan kerja napi.

WhatsApp Image 2018 12 17 at 12.05.30
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Ka Lapas Atambua M. Ridwantoro didampingi Ka KPLP, Kasi Kamtib, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelaporan dan seluruh jajaran keamanan Lapas Atambua
 
Hasil penggeledahan berupa:
1. Uang sebanyak Rp. 600.000,
2. 1 buah HP
3. 7 buah pisau cutter
4. 8 buah gunting
5. 30 buah sendok makan
6. 4 buah ikat pingang
7. 3 buah battery HP.

Menurut keterangan Ka Lapas semua hasil penggeledahan tersebut akan dicatat dan dibuatkan Berita Acara penitipan terhadap barang berupa uang,  Berita Acara penyitaan terhadap HP dan benda tajam lainya. dan untuk diketahui dan kiranya masyarakat harus memahami apa saja hak dan larangan bagi Narapidana yang ada di dalam lapas. Pasal 14 ayat (1) UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, mengatur mengenai hak narapidana di dalam lapas. Sedangkan larangan narapidana diatur dalam Pasal 4 Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemsyarakatan dan Rumah Tahanan. Dan terhadap warga binaan pemilik HP, uang dan benda benda lainnya telah dipanggil oleh Ka KPLP bersama Kasi Kamtib untuk diperiksa dan dibuatkan berita acara.

WhatsApp Image 2018 12 17 at 12.05.34WhatsApp Image 2018 12 17 at 12.05.34WhatsApp Image 2018 12 17 at 12.05.34

 


Cetak   E-mail