DAPAT REMISI HUT KEMERDEKAAN RI Ke-73, 5 NAPI RUTAN SOE LANGSUNG BEBAS

IMG 20180817 WA0195
 
SoE,  HUMAS_KANWIL_NTT - Bupati Timor Tengah Selatan menyerahkan Remisi Umum (RU) 1 dan Remisi Umum (RU) 2 kepada Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE,  Jumat (17/8)
 
Acara penyerahan remisi tersebut dikemas dalam Upacara yang di pimpin oleh Bupati Timor Tengah Selatan,  Ir. Paul Mella. Beliau juga membacakan sambutan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam sambutan yang dibacakan tersebut Menkumham menyampaikan bahwa pemberian Remisi merupakan Hak Bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan tertentu "Remisi merupakan Hak seluruh WBP namun harus memenuhi syaratnya" Ucap Paul Mella
 
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa saat ini pemberian Remisi lebih menekankan pada perilaku WBP pada saat menjalani Pidana di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan "saat ini pemberian Remisi kepada Narapidana dan Anak lebih melihat pada perilaku bukan pada kasus yang ia lakukan" lanjut bupati membacakan 
Pada akhir sambutannya,  tak lupa Bupati TTS mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan Remisi pada hari ini dan memberikan penguatan kepada WBP yang belum mendapatkan Remisi pada hari ini,  "selamat kepada Narapidana dan Anak yang mendapat Remisi pada hari ini dan kepada yang belum mendapat Remisi pada hari ini mohon bersabar." tutup Bupati
 
IMG 20180817 WA0193
 
IMG 20180817 WA0192
 
IMG 20180817 WA0191
 
Jumlah WBP Rutan SoE pada tanggal 17 Agustus 2018 sejumlah 192 orang. yang mendapat Remisi sebanyak 110 Orang,  5 diantaranya langsung Bebas. Usai upacara dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba voli serta Tarian Poco-poco dan Bonet
Cetak