248 Narapidana Lapas Waingapu Dapatkan Hak Remisi

lpwgp remisi16818
 
Memperingati Hari Kemerdekaan RI Ke 73 Narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan hak istimewa, yakni pengurangan masa hukuman atau biasa disebut dengan Remisi, tidak terkecuali Narapidana di Lapas kelas IIA Waingapu. Remisi adalah hak narapidana tetapi tidak serta merta didapat, harus memenuhi syarat administrasi dan perlakuan baik selama menjalani pidana dalam Lapas, sehingga dapat diusulkan untuk mendapatkan Remisi.
 
Hari ini Kamis, 16 Agustus 2018 pukul 08.00 WITA Bupati Sumba Timur, Gidion Mbiliyora bersama Rombongan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Ibu-ibu Dharmawanita Kabupaten mengikuti acara Pemberian Remisi Bagi Narapidana Lapas Klas IIA Waingapu. Rombongan ini disambut dengan tarian adat penyambutan oleh WBP yang telah dilatih beberapa Minggu sebelumnya.
 
lpwgp remisi168182
 
Pemberian Remisi di serahkan secara simbolis oleh Bupati Sumba Timur yang diterima oleh 2 orang perwakilan Narapidana. Sebanyak 248 orang Narapidana Lapas Klas IIA Waingapu mendapatkan Remisi dan 3 diantaranya langsung bebas tanggal 17 Agustus 2018 besok.
 
Dalam sambutannya Bupati Sumba Timur membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dan sangat mengapresiasi penampilan tarian-tarian serta vocal grup WBP Lapas Waingapu. Di bagian akhir acara Bupati Sumba Timur, Kalapas, Ketua DPRD dan beberapa Pimpinan Instansi turut menyumbangkan beberapa nomor lagu.
Pembacaan Remisi untuk WBP akan dilaksanakan esok hari setelah Upacara HUT kemerdekaan RI Ke 73.
 
lpwgp remisi168183
 
Humas Lapas Waingapu

Cetak   E-mail