Tingkatkan Pengawasan Terhadap Keberadaan Orang Asing, Kanim Kupang Kunjungi Kabupaten Rote Ndao

kanimkpg sosialisasiapoa4
 
Rote - bertempat di Hotel Bidensi dilangsungkan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Herfi Adli dan Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Kamaluddin Nur. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rote Ndao, Yohannes Feoh, Rabu (9/8).
 
Dalam sambutan, Yohannes menyatakan sangat mendukung kegiatan sosialisasi di laksanakan di Kabupaten Rote Ndao karena mengingat Rote merupakan wilayah yang terletak di Selatan NKRI sehingga Rote memiliki tempat wisata laut yang terindah nomor 2 setelah Hawai.
Dampak dari keindahan itu akhirnya banyak wisatawan asing yang melakukan kunjungan di Pulau Rote. 
 
Dalam mengawasi keberadaan orang asing khususnya di wilayah Rote, maka Yohanes mengharapkan peran serta para pemilik hotel /Penginapan /wisma perusahaan dan rumah orang perorangan yang non kormersil untuk melaporkan jumlah orang asing yang sedang ditampung melalui APOA. Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan jumlah orang asing kepada kantor Imigrasi maupun instansi pemerintah lainnya. "Jangan takut  melaporkan misalnya bila melaporkan orang asing dalam jumlah yang banyak nanti akan dikenakan pajak yang lebih besar. Terkait dengan sosialisasi APOA  Bayarkan kepada negara apa yang menjadi hak negara" tegas Yohannes. 
 
Kanimkpg sosialisasiApoa1
 
kanimkpg sosialisasiapoa2
 
kanimkpg sosialisasiapoa3
 
Pada sesi presentasi Kakanim Kupang, Herfi Adli menyampaikan bahwa prinsip APOA melaksanakan amanat pasal 72 Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memuat kewajiban bagi pemilik /pengurus tempat penginapan dan masyarakat serta APOA menyediakan mekanisme pelaporan orang asing yang memudahkan pelapor yaitu berupa aplikasi yang dapat diakses melalui internet secara online (dsring). Pada kesempatan yang sama Kamaluddin Nur menjelaskan cara pelapor melakukan Pelaporan Orang Asing baik secara offline dan online. 
 
Peserta Sosialisasi APOA  terdiri unsur Pemerintah, Kepolisian, pemilik penginapan dan Masyarakat.  Mengakhiri sosialisasi Herfi mengingatkan kepada para peserta 3 (tiga) manfaat dari  APOA yakni memudahkan pelapor dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan orang asing kepada kantor imigrasi, memudahkan kantor Imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada orang asing dalam konteks memberikan perlindungan misalnya orang asing tersebut hilang dan tidak dapat dihubungi oleh keluarga yang bersangkutan dan sebagai sarana penyampaian aspirasi dari masyarakat khususnya pemilik / pengurus penginapan kepada kantor Imigrasi apabila menemukan orang asing yang di duga melanggar ketentuan hukum melalui field "keterangan" pada formulir data orang asing dalam APOA.
 
kanimkpg sosialisasiapoa5

Cetak   E-mail