Pemerintah Daerah Kota Kupang Bersedia dan Siap Bekerjasama Dengan Rudenim Kupang

3

Menindaklanjuti amanat dari Perpres 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.GR.03.03.-1194 Tentang Pengawasan Keimigrasian terhadap pengungsi, dimana pemerintah telah menetapkan Perpres tersebut sebagai payung hukum sehingga Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai peranan khusus dalam pengawasan keimigrasian.

Berkenaan dengan hal tersebut dalam rangka penanganan pengungsi dari luar negeri di Kota Kupang selasa 02 Agustus 2017 Kepala Rudenim Kupang,Effendi Saragih, didampingi Kasubag Tata Usaha, Benyamin Tulasi, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, James Mu’dan serta Devi M. Bullu, mengadakan kunjungan koordinasi dengan Walikota Kupang. Dalam kunjungan tersebut Karudenim berserta Pejabat Struktural diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang selaku Pelaksana Harian Walikota Kupang, Bernadus Benu, di ruang kerjanya.

5

Dalam pertemuan tersebut Karudenim menyampaikan maksud Kunjungan Silahturami dalam rangka berkoordinasi tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri berdasarkan amanat dari Perpres 125 Tahun 2016. Terdapat tiga lokasi di Kota Kupang yang sekarang menjadi tempat penampungan pengungsi yaitu di hotel Lavender, Kupang inn dan hotel Ina Bo’i.

Lebih lanjut lagi Karudenim menyampaikan bahwa dalam Perpres tersebut ada banyak instansi yang akan terlibat dalam penanganan pengungsi temasuk juga Pemerintah Daerah serta dalam waktu dekat akan ada Sosialisasi dari Kemenkopolhukam terkait Prespres Nomor 125 Tahun 2016 tersebut.

"Semua instansi yang terlibat dalam Perpres tersebut akan diundang," ujar Effendi.

Pada kesempatan tersebut PLH Walikota Kupang, Bernadus Benu, menyampaikan terima kasih atas kunjungan dalam rangka Koordinasi demi kelancaran tugas antara Pemerintah Daerah dengan Keimigrasian. Bernadus  juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersedia setiap waktu dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Imigrasi dalam menjalankan beberapa tugas dan fungsi karena hal itu telah di amanatkan oleh Perpres.

Ditambahkan Bernadus Benu, bahwa saat ini masih dalam masa transisi harapannya setelah pelantikan Walikota Kupang tanggal 22 Agustus 2017 nanti dapat berkoordinasi lebih intens untuk bersama melaksanakan tugas terkait Perpres 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Selesai acara Kunjungan Kepada Humas Rudenim Kupang  PLH. Walikota Kupang, Bernadus Benu, ketika diwawancarai terkait Kunjungan Koordinasi dari Rudenim Kupang menyampaikan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Kepala Rudenim Kupang  dalam rangka pelaksanaan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 terutama dalam menangani masalah imigran atau pengungsi yang berada di Kota Kupang.

"Pemerintah Daerah Wellcome dan setiap waktu bisa membangun kerjasama dan koordinasi lebih intens dalam rangka menangani imigran atau pengungsi yang berada di kota kupang," ujar Bernadus Benu.

Hal senada juga disampaikan oleh Karudenim Kupang, Effendi Saragih bahwa hasil kunjungan koordinasi Rudenim Kupang ke Pemerintah Daerah Kota Kupang ini sangat menggembirakan karena Pemerintah Kota Kupang akan bersama-sama dengan dengan Rudenim Kupang melaksanakan apa yang telah diamanatkan oleh Perpres No.125 Tahun 2016.

'Yang paling penting  disampaikan oleh PLH Walikota Kupang bahwa dalam menangani pengungsi dari luar negeri di Kota Kupang, Rudenim Kupang selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Kupang," ujar Effendi. (Kontributor: agape_selly)  

 

Cetak